Soal Wacana Pengenaan Cukai Tiket Konser, Pengamat Musik Bilang Begini

Pengamat musik Wendi Putranto ikut menanggapi tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik masuk dalam prakajian untuk dijadikan objek barang kena cukai. Wacana pengkajian tersebut dinilai terlalu mengada ngada, sebab menurut Wendi Puranto konser bukan menjadi salah satu nilai tambah. "Sementara bagi tiket konser menurut saya ngga termasuk dalam klasifikasi itu gitu," lanjutnya.

Dengan demikian konser musik telah membuktikan menjadi salah satu sumber hiburan yang penting bagi masyarakat. Bukan hanya sebagai wadah untuk menikmati musik, konser juga dinilai memberikan manfaat positif dalam mengurangi stres masyarakat. Begini Cara Bikin Kulit Wajah Glowing Tanpa Skincare Ala dr Zaidul Akbar Serambinews.com

Hasil Mediasi Andre Taulany Usai Gugat Cerai Sang Istri, Begini Kata Pengadilan Agama Tigaraksa Banjarmasinpost.co.id Begini Modus Korupsi Wastafel Menjerat Mantan Kadisdik Aceh Hingga Kini Ditahan Bersama 2 Lainnya Serambinews.com Enzo Maresca Berisiko Kecewakan Seluruh Skuad Chelsea Soal Keputusan Besar Pertama Kapten Barunya Banjarmasinpost.co.id

Semakin banyaknya konser yang diselenggarakan menunjukkan tingginya tingkat kebahagiaan yang dirasakan oleh masyarakat. "Justru konser itu memberikan hiburan bagi masyarakat yang memberikan stres rilis bagi masyarakat semakin banyak konser artinya masyarakatnya semakin bahagia," ujar Wendi. Kebijakan pengenaan cukai terhadap konser bisa dianggap sebagai langkah yang kontradiktif.

Sebab, hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberikan hiburan dan kesejahteraan kepada masyarakatnya. "Karenakan kita tahu musik itu membawa kebahagiaan bagi para pendengar dan penontonnya. Jadi kalau ada pengenaan cukai terhadap konser itu jadinya kontradiktif dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah," sambung Wendi. "Kalau dikenakan pada tiket konser artinyakan mengada ngada kan jadi pemerintahnya mau membatasi konser atau memang hanya sekedar ingin menarik penerimaan negara dari bentuk lain ya. Jadi dasar pemikirannya lucu banget dan sangat menyedihkan," tandasnya.

Diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik dalam prakajian untuk dijadikan objek barang kena cukai. Tiket konser dirasa masuk pra kajian karena berpotensi memberikan nilai tambah. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *